INSIBERNEWS - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pembeli rumah dengan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Insentif ini akan berlaku hingga akhir Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Ajak UMKM Investasi Untuk IKN, Bisa Dapat Lahan Maksimal 1 Hektar
Menurut peraturan tersebut, rumah yang dapat memanfaatkan insentif ini harus memenuhi dua syarat utama, harga jual tidak lebih dari Rp5 Miliar dan dalam kondisi siap huni.
Ini memberikan peluang bagi banyak calon pembeli untuk memiliki rumah impian dengan keringanan pajak yang signifikan.
Baca Juga: Kemenparekraf Turunkan Harga Tiket Pesawat Demi Tingkatkan Pariwisata
Setiap individu berhak mendapatkan insentif PPN untuk satu unit rumah tapak atau satuan rumah susun.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Ini adalah kesempatan berharga bagi mereka yang ingin berinvestasi di properti dan memperbaiki kualitas hidup melalui hunian yang layak.
Artikel Terkait
Ditanya Berapa Parpol yang Sudah Setor Nama Menteri ke Prabowo, Ini Jawaban Sufmi Dasco
Masa Bakti Jokowi Selesai, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Kilas Balik Pilpres 2024: Berapa Suara yang Diraih Prabowo-Gibran? Bakal Segera Dilantik di Kompleks Parlemen
Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, Bahlil: Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya
Ditanya Nama dan Jumlah Menteri yang Didapatkan Partai Golkar di Kabinet Prabowo, Begini Respon Bahlil
Prabowo-Gibran Diwacanakan Pakai Zaken Kabinet, Begini Respon Bambang Soesatyo
Kapan Komposisi Menteri Kabinet Prabowo Subianto Selesai? Begini Jawaban Sufmi Dasco: Akan Final...
Nilai Tukar Rupiah Menguat Capai Angka 15.000 Rupiah Per USD
Kemenparekraf Turunkan Harga Tiket Pesawat Demi Tingkatkan Pariwisata
Pemerintah Ajak UMKM Investasi Untuk IKN, Bisa Dapat Lahan Maksimal 1 Hektar