Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Desember 2024

Photo Author
- Sabtu, 21 September 2024 | 08:56 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN dalam Pembelian Rumah Sampai Desember 2024 (Foto : rumah123.com)
Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN dalam Pembelian Rumah Sampai Desember 2024 (Foto : rumah123.com)

INSIBERNEWS - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pembeli rumah dengan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. 

Insentif ini akan berlaku hingga akhir Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Ajak UMKM Investasi Untuk IKN, Bisa Dapat Lahan Maksimal 1 Hektar

Menurut peraturan tersebut, rumah yang dapat memanfaatkan insentif ini harus memenuhi dua syarat utama, harga jual tidak lebih dari Rp5 Miliar dan dalam kondisi siap huni. 

Ini memberikan peluang bagi banyak calon pembeli untuk memiliki rumah impian dengan keringanan pajak yang signifikan.

Baca Juga: Kemenparekraf Turunkan Harga Tiket Pesawat Demi Tingkatkan Pariwisata

Setiap individu berhak mendapatkan insentif PPN untuk satu unit rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah. 

Ini adalah kesempatan berharga bagi mereka yang ingin berinvestasi di properti dan memperbaiki kualitas hidup melalui hunian yang layak.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X