Dalam Debat Pilgub Jakarta, Pramono Anung Janji Tidak Akan Lakukan Penggusuran

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 18 November 2024 | 13:14 WIB
Pramono Anung ikrarkan janji untuk tidak melakukan penggusuran (YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta)
Pramono Anung ikrarkan janji untuk tidak melakukan penggusuran (YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta)

INSIBERNEWS - Banyaknya kasus penggusuran di Jakarta menjadi sorotan dalam debat Cagub Cawagub Pilgub Jakarta.

Pada debat Cagub Cawagub Pilgub Jakarta yang dilaksanakan Minggu (17/11/2024), Pramono Anung berjanji tidak akan melakukan penggusuran.

Hal ini berbeda dengan Ahok yang juga diusung oleh PDIP, karena saat Ahok menjabat menjadi Gubernur Jakarta terdapat ratusan kasus penggusuran.

Baca Juga: Nyesek! Dosen Ini Ceritakan Seorang Bapak Yang Bekerja Keras Untuk Kuliahkan Sang Putri, Justru Ditipu Putrinya, Gak Pernah Kuliah

Penggusuran di Jakarta menjadi salah satu isu sosial yang terus memicu kontroversi.

Setiap tahun, banyak warga di berbagai kawasan, terutama yang tinggal di permukiman padat dan kumuh, menghadapi ancaman penggusuran.

Kasus ini sering kali terjadi karena pembangunan infrastruktur, proyek pemukiman, atau revitalisasi kota yang bertujuan untuk memperbaiki wajah Jakarta.

Baca Juga: Tiba-tiba DPR Berencana Tambah Tunjangan Pensiun Presiden, Ada Apa?

Namun, penggusuran sering menimbulkan dampak negatif bagi warga yang terkena dampaknya, karena mereka harus kehilangan tempat tinggal tanpa tempat pengganti yang layak.

Banyak warga yang digusur tinggal di area yang seharusnya bukan zona hunian.

Seperti bantaran sungai atau lahan hijau, yang membuat pemerintah beralasan bahwa penggusuran dilakukan untuk penataan kota dan mengurangi potensi bencana.

Baca Juga: 9 Situs Seru yang Menggabungkan Belajar dan Bermain, Cocok Buat Semua Usia!

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta (18/11/2024), Pramono Anung menyampaikan bahwa ia tidak akan mengikuti jejak Ahok yang kerap kali melakukan penggusuran.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X