Tiba-tiba DPR Berencana Tambah Tunjangan Pensiun Presiden, Ada Apa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 18 November 2024 | 10:51 WIB
Tunjangan pensiun mantan presiden rencananya akan dinaikkan (Instagram @ngomonginuang)
Tunjangan pensiun mantan presiden rencananya akan dinaikkan (Instagram @ngomonginuang)

INSIBERNEWS - Pada rapat kerja Menteri Sekretaris Negara dengan Komisi XIII DPR, terdapat rencana untuk menambah anggaran untuk fasilitas mantan presiden.

Secara tiba-tiba DPR mengusulkan untuk menambah tunjangan pensiun mantan presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR karena fasilitas untuk mantan presiden dianggap kurang layak.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Mengundurkan Diri dari PSSI Karena Timnas Indonesia Kalah Lawan Jepang, Benarkah?

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube TVR Parlemen (18/11/2024), Anggota Komisi XIII, Rinto Subekti menyampaikan usulannya untuk menambah anggaran untuk tunjangan pensiun presiden.

“Saya berharap agar ada penambahan anggaran operasional untuk mantan-mantan presiden yang sudah sangat berjasa bagi negara,” ucap Rinto Subekti.

Menurut Rinto, fasilitas yang diterima mantan presiden belum maksimal. Padahal mereka sudah mendedikasikan hidupnya untuk memimpin negara.

Baca Juga: Mau Keliling Dunia Tanpa Tinggalkan Rumah? Coba Game Seru Ini untuk memuaskan rasa ingin tahu kamu!

Mantan presiden Indonesia berhak menerima tunjangan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dalam memimpin negara.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatan, baik dalam menjaga stabilitas politik, memajukan ekonomi, maupun memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tunjangan pensiun ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan dukungan finansial setelah masa jabatan berakhir, tetapi juga sebagai simbol penghormatan terhadap pengabdian mereka.

Baca Juga: Sempat Diisukan Dekat Dengan Maudy Effrosina, Fadly Faisal Akhirnya Umumkan Pacaran Dengan Maudy

Tunjangan ini juga diatur dengan ketat, dengan tujuan agar tidak disalahgunakan dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: TVR Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X