Awasi Bantuan Dana Desa, Kejari Purwakarta Jalankan Program Jaga Desa

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 15 November 2024 | 12:47 WIB
Kejari Purwakarta Jalankan Program Jaga Desa (Istimewa)
Kejari Purwakarta Jalankan Program Jaga Desa (Istimewa)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Terkait pengawasan dana desa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus konsisten menjalankan program Jaksa Garda Desa yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pantauan media Kamis (14/11/2024), Kejari Purwakarta melaksanakan program Jaga Desa di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, bersama tim dari Bidang Intelijen bertemu dengan kepala desa, sekretaris desa, serta Camat Sukasari, Nono Juhana.

Baca Juga: Tekan Kriminalitas Pererat Hubungan Warga, Patroli Siskamling Rutin Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu

Martha Parulina Berliana menyampaikan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah hadir untuk memastikan pelaksanaan program-program desa berjalan sesuai aturan dan tepat guna," ujar Martha kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Martha juga menambahkan bahwa Kecamatan Sukasari menjadi kecamatan ke-13 yang dikunjunginya dalam rangka pelaksanaan program Jaga Desa ini.

Baca Juga: BRI Meraih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024, Karena Mendukung Pemberdayaan Perempuan

Martha Parulina Berliana menyampaikan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah hadir untuk memastikan pelaksanaan program-program desa berjalan sesuai aturan dan tepat guna," ujar Martha kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Martha juga menambahkan bahwa Kecamatan Sukasari menjadi kecamatan ke-13 yang dikunjunginya dalam rangka pelaksanaan program Jaga Desa ini.

Baca Juga: PT NetVisi Resmi Ganti Nama Jadi PT MDTV, Mulai Langkah Besar Menuju Transformasi Digital

Program Jaga Desa ini merupakan hasil kolaborasi antara DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta dan Kejari Purwakarta," ucapnya.

Menurut Martha, sejak 2015 hingga 2023, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp20,77 triliun. Namun, selama periode tersebut, terdapat 573 kasus korupsi dana desa dengan 756 tersangka.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X