Parlemen Israel Sahkan Undang-undang yang Izinkan Penahanan Anak di Bawah 14 tahun

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 9 November 2024 | 22:30 WIB
Pemerintah Israel telah sahkan UU mengenai penahanan anak di bawah 14 tahun diperbolehkan (Reuters)
Pemerintah Israel telah sahkan UU mengenai penahanan anak di bawah 14 tahun diperbolehkan (Reuters)

Sebagai gantinya, pendekatan yang lebih humanis seperti pendidikan, bimbingan, dan pembinaan di lembaga khusus anak lebih diutamakan.

Baca Juga: Upgrade Dapur Anda dengan Model Kitchen Set yang Akan Membuat Tampilan Lebih Mewah dan Elegan

Di Indonesia sendiri anak yang berkonflik dengan hukum tidak dipenjara, melainkan melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan pendidikan dan pembinaan.

Jika anak berusia di bawah 12 tahun, mereka bahkan tidak dapat diproses secara hukum.

Hukum mengakui bahwa masa kecil adalah waktu penting untuk membentuk karakter dan memberikan kesempatan untuk perbaikan diri, bukan untuk menghukum secara keras.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Reuters

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X