Parlemen Israel Sahkan Undang-undang yang Izinkan Penahanan Anak di Bawah 14 tahun

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 9 November 2024 | 22:30 WIB
Pemerintah Israel telah sahkan UU mengenai penahanan anak di bawah 14 tahun diperbolehkan (Reuters)
Pemerintah Israel telah sahkan UU mengenai penahanan anak di bawah 14 tahun diperbolehkan (Reuters)

INSIBERNEWS - Parlemen Israel mengejutkan dunia karena telah mengesahkan Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa Anak di bawah 14 tahun boleh ditahan.

UU yang mengizinkan penahanan anak di bawah 14 tahun ini disahkan pada Kamis (7/11/2024).

Peraturan dalam UU tersebut memberikan wewenang kepada pengadilan untuk mengeluarkan perintah penahanan bagi anak di bawah 14 tahun.

Baca Juga: Tak Sabar Bela Timnas Indonesia, Kevin Diks: Saya Akan Memberikan Segenap Darah....

Dilansir INsibernews dari Reuters (9/11/2024), penahanan tersebut dilakukan apabila anak terbukti melakukan pembunuhan ang melibatkan terorisme.

Nantinya anak yang melakukan kejahatan tersebut akan ditahan di dalam fasilitas tertutup.

Kemudian jika anak sudah berumur 14 tahun maka penahanan akan dipindahkan ke penjara.

Baca Juga: Kini Pejalan Kaki di New York Diperbolehkan Menyeberang Jalan Sembarangan, Kenapa?

Di sejumlah negara, anak di bawah umur tidak dipenjara ketika melakukan tindak pidana karena mendapat perlindungan khusus bagi anak-anak berdasarkan prinsip rehabilitasi dan perlindungan hak anak.

Konvensi PBB tentang Hak Anak (CRC) menyatakan bahwa anak harus diperlakukan secara berbeda dari orang dewasa dalam sistem peradilan pidana.

Hal tersebut demi tujuan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong: Jens Raven hingga Kevin Diks

Anak-anak dianggap belum sepenuhnya memahami akibat dari tindakannya karena perkembangan psikologis dan moral yang belum sempurna.

Oleh karena itu, penahanan atau hukuman penjara dapat berisiko memperburuk kondisi mental dan perkembangan mereka.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Reuters

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X