INSIBERNEWS - Banyak warga Indonesia yang berminat untuk membeli iPhone yang merupakan produk dari Apple.
Para pelanggan setia iPhone ini juga sangat menantikan produk terbaru Apple yaitu iPhone 16.
Namun sayangnya pemerintah Indonesia melarang iPhone 16 beredar di pasaran Indonesia.
Baca Juga: Kemenkes Akan Berikan Kado Ulang Tahun untuk Warga Indonesia Mulai 2025, Apa Itu?
Karena masa berlaku sertifikat TKDN Apple sudah habis maka pemerintah tidak bisa mengizinkan produk Apple masuk ke Indonesia.
Pihak Apple sendiri mau untuk memperpanjang sertifikat TKDN atau untuk berinvestasi di Indonesia.
Tetapi Apple meminta sebuah syarat yaitu agar pemerintah Indonesia mau memberikan tax holiday selama 50 tahun kepada produk Apple.
Baca Juga: Anggota DPR Usul Pemilu Diadakan 10 Tahun Sekali, Ternyata Karena Alasan Ini!
Dikutip INsibernews dari kanal YouTube TVR Parlemen (6/11/2024), Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam menegaskan bahwa sudah banyak produk iPhone yang laku di pasar Indonesia.
Maka pihak Apple sudah mendapatkan banyak keuntungan dari pembelian warga Indonesia.
Tetapi permintaan pihak Apple yang meminta tax holiday 50 tahun dinilai tidak pantas.
Baca Juga: Tak Hanya Cari Untung, Crazy Rich Surabaya Ini Sebut Hal yang Harus Jadi Targetnya dalam Berbisnis
Lantas, Mufti Anam meminta pemerintah Indonesia untuk memblokir semua produk Apple agar tidak bisa masuk ke Indonesia.
Artikel Terkait
Pemerintah Melalui Menteri Perindustrian Larang iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Ada Masalah Apa?
Sandra Dewi Sebut Sering Dibelikan iPhone Tiap Tahunnya Oleh Suaminya, Harvey Moeis
Kementerian Perindustrian Awasi Pemasukan iPhone 16, Masih Ilegal Di Indonesia
Inilah Penyebab iPhone 16 Gagal Masuk Pasar Indonesia! Baca Selengkapnya Alasan di Balik Penundaan Ini!
Pemerintah Enggan Kabulkan Permintaan Apple Mengenai Tax Holiday 50 Tahun, iPhone 16 Tak Bisa Masuk