Polisi menetapkan akan menjerat JFN dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tauhn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.
Nyatanya supir truk mengendarai kendaraannya dalam keadaan terpengaruh narkoba.
Hal tersebut didapatkan dari hasil tes urine tersangka yang mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat babak belur diamuk massa.***
Artikel Terkait
BRI Liga 1 2024: Ini Link Streaming PSS Sleman vs Persita Tangerang
Sudah Bertemu Berapa Kali? Ini Head to Head PSS Sleman vs Persita Tangerang BRI Liga 1 2024
Head to Head dan Link Live Streaming PSS Sleman vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 2024
Berkenalan Melalui Facebook, Seorang Pria Sekap 10 Hari Dan Rudapaksa ABG di Tangerang
Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa ABG di Cibodas Tangerang Ditangkap