Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa ABG di Cibodas Tangerang Ditangkap

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (dok ist)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (dok ist)

INSIBERNEWS- Pelaku tragedi penyekapan dan rudapaksa ABG berusia 17 tahun disebuah gudang rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, itu terjadi sejak Jumat (18/10/2024). Pelaku berinisial YH (119) kini sudah ditangkap Polisi.

YH (19) sudah ditangkap dan telah diamankan oleh pihak kepolisian, terkait pelaku yang melakukan penyekapan selama 10 hari digudang rumahnya dilantai dua.

Baca Juga: Berkenalan Melalui Facebook, Seorang Pria Sekap 10 Hari Dan Rudapaksa ABG di Tangerang

"Sudah kami amankan tadi siang di rumahnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Zain belum merinci lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan sosok pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus yang terjadi.

Baca Juga: Innalillahi! Keluarga Uya Kuya Berduka, Ayahanda Nararya Sutrasno Meninggal Dunia

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awal perkenalan ABG perempuan dengan pria YH (19) yang berujung penyekapan dan pemerkosaan di Kota Tangerang. Polisi mengatakan pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook.

"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Kunjungi Tokoh Masyarakat, Bahas Pentingnya Partisipasi dalam Pemeliharaan Kamtibmas

Polisi menyebut YH merayu korban untuk datang ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban kemudian disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.

"Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua rumah terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan, jika korban menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," tuturnya [**]

 

 

 

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X