Miris! Aturan Perlindungan untuk Para Guru Sudah Ada, Tapi Tidak Ditegakkan

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 4 November 2024 | 19:49 WIB
Sederet aturan untuk melindungi guru sudah tertulis, namun tidak diterapkan (Freepik)
Sederet aturan untuk melindungi guru sudah tertulis, namun tidak diterapkan (Freepik)

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (4/11/2024), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji menyampaikan bahwa sudah terdapat aturan untuk melindungi guru.

Diantaranya adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: 16 Tahun Menikah, Selebgram Septi Arieyanthie Diselingkuhi Suami Saat Pergi Umroh

Adapun PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Selanjutnya terdapat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hingga Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Namun, berbagai macam aturan tersebut nyatanya tidak dilaksanakan dengan baik.

“Aturan yang melindungi guru itu sudah banyak, cuma masalahnya kan aturan itu engga ditegakkan, aturan itu ngga dilaksanakan,” ungkap Ubaid Matraji.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X