Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (4/11/2024), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji menyampaikan bahwa sudah terdapat aturan untuk melindungi guru.
Diantaranya adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Baca Juga: 16 Tahun Menikah, Selebgram Septi Arieyanthie Diselingkuhi Suami Saat Pergi Umroh
Adapun PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Selanjutnya terdapat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hingga Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Namun, berbagai macam aturan tersebut nyatanya tidak dilaksanakan dengan baik.
“Aturan yang melindungi guru itu sudah banyak, cuma masalahnya kan aturan itu engga ditegakkan, aturan itu ngga dilaksanakan,” ungkap Ubaid Matraji.***
Artikel Terkait
DPR Minta Dampingan Psikologis Bagi Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Guru Ungkap Keluhan Santrinya: Ustaz Ingin Pulang
Kronologi Supriyani, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan Karena Tegur Murid Anak Polisi, Berujung Minta Uang Damai 50 Juta
Sidang Perdana Supriyani, Diwarnai Aksi Damai Ribuan Guru di PN Andoolo Konsel
Kasus Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat: 103 Guru Honorer Jadi Korban, Tersangka Masih Bebas!
Geger! Pengadilan Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer, Sidang Kasus Penganiayaan Siswa Berlanjut