INSIBERNEWS, Purwakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Purwakarta, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menyapu bersih bahan kampanye berupa stiker branding yang dipasang di sejumlah angkutan umum di Kabupaten Purwakarta, Minggu (3/11/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat menuturkan penertiban bahan kampanye ini merupakan tindak lanjut dari PKPU No 13 Tahun 2024 juga berdasarkan peraturan daerah No 5 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Adapun penertiban ini, ia mengatakan, dilakukan di beberapa titik, seperti di sekitar Pasar Rebo hingga di sekitar Pasar Senen Purwakarta.
Baca Juga: Ini Upaya Polsek Cibatu Himbau Pemuda Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perilaku Menyimpang
“Bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 x 5 sentimeter dan dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik,” ujar Budi Hidayat saat dikonfirmasi media, Minggu (3/11/2024).
Ia menjelaskan stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf F Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Total stiker yang dilepas di angkutan umum pada hari kedua ini sudah sebanyak 85 buah. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama 4 hari bersama tim gabungan,” ujarnya.
Baca Juga: Sosok Pacar Baru Inara Rusli Ternyata dari Kalangan Entertainment, Siapa itu?
Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil.
“Penempelan dan pemasangan BK dan APK lain yang juga terpasang di titik dan tempat yang tidak sesuai dengan SK KPU Purwakarta juga akan dicopot dan ditertibkan. Seperti di pohon, jembatan jalan protokol dan di tempat fasilitas umum lainnya akan ditertibkan,” ungkapnya
Terakhir, Budi menuturkan pihaknya berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye maupun APK pasangan calon di angkutan umum yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Belum Lama Meutya Hafid Pastikan Komdigi Bersih Kasus Ilegal, Oknum Pegawai Malah Terlibat Judi Online
Para Pejabat Negara Diingatkan Prabowo untuk Kurangi Seminar dan Kunker ke Luar Negeri
Tetap Nyaman dan Stylish Saat Traveling! Ide Outfit Hijab Outdoor yang Wajib Dicoba
Berikut Sederet Drama Korea yang Tayang November, Mana yang Kamu Tunggu?
Mengenal Apa Itu Tapping Therapy? Terapi Sederhana yang Bantu Atasi Tekanan Emosional
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Indonesia, Kredit UMKM Tembus Rp1,105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
Sosok Pacar Baru Inara Rusli Ternyata dari Kalangan Entertainment, Siapa itu?
Ini Upaya Polsek Cibatu Himbau Pemuda Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perilaku Menyimpang
Antisipasi Kejahatan, Polsek Cibatu Gelar Apel Patroli Malam
Cegah Kriminalitas Malam Hari, Polsek Cibatu Intensifkan Patroli Blue Light