Tidak Hanya Pengelola, Promotor Judi Online Juga Miliki Ancaman Pidana

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:41 WIB
Terdapat ancaman pidana bagi para influencer yang promosikan judi online (Unsplash)
Terdapat ancaman pidana bagi para influencer yang promosikan judi online (Unsplash)

Namun, perbuatan mempromosikan judi online merupakan hal yang terlarang dan melanggar hukum.

Baca Juga: Buruh Ramai-Ramai Turun ke Jalan! Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Buruh Beraksi di Patung Kuda

Promosi judi online dilarang dan jika dilakukan berarti melanggar hukum, konsekuensinya adalah ancaman pidana penjara dan denda.

Promosi judi online diatur dalam pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Didalam pasal tersebut tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum.

Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X