Namun, perbuatan mempromosikan judi online merupakan hal yang terlarang dan melanggar hukum.
Baca Juga: Buruh Ramai-Ramai Turun ke Jalan! Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Buruh Beraksi di Patung Kuda
Promosi judi online dilarang dan jika dilakukan berarti melanggar hukum, konsekuensinya adalah ancaman pidana penjara dan denda.
Promosi judi online diatur dalam pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Didalam pasal tersebut tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum.
Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***
Artikel Terkait
Waspada! Judi Online Berkedok Game Bisa Kuras Sado Rekening, Ini Ciri-cirinya
Gencar! Kominfo Berantas 50 Persen Akses Judi Online dan Take Down 3,3 Konten
Cara Ampuh Berhenti Ketagihan Judi Online Bagi yang Sudah Terlanjur Terjerat
Tegas! Satreskrim Berikan Ancaman Pidana untuk Pengelola Judi Online
Hindari! Ternyata Ancaman Pidana untuk Pelaku Judi Online Setara dengan Bandar