Wajib Tahu! Mulai Bulan Ini Dana Pensiun Tidak Bisa Cair 100 Persen Sebelum 10 Tahun

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:23 WIB
OJK buat aturan dana pensiun tidak bisa dicairkan penuh sebelum 10 tahun (Instagram @finfolkmoney)
OJK buat aturan dana pensiun tidak bisa dicairkan penuh sebelum 10 tahun (Instagram @finfolkmoney)

INSIBERNEWS - Terdapat ketentuan baru mengenai pengambilan dana pensiun (Dapen).

Karena mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak bisa dicairkan penuh sebelum 10 bulan berjalan.

Aturan mengenai pencairan dana pensiun ini telah tertulis di POJK Nomor 27 tahun 2023.

Baca Juga: DPR Minta BPOM Selidiki Anggur Muscat yang Diduga Miliki Kandungan Residu Kimia Berbahaya

Sebelumnya, dana pensiun bisa dicairkan penuh dalam satu bulan tetapi dikenakan denda sebesar 5%.

Dengan peraturan baru ini banyak masyarakat salah mengerti bahwa dana pensiun tidak bisa diambil sebelum 10 tahun.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (31/10/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan mengenai peraturan tersebut.

Baca Juga: Deretan Keuntungan yang Dirasakan Warga Margasari dari Live TikTok Joget Sadbor

Dalam penjelasannya menyatakan bahwa peserta bisa mencairkan 20% saldo dana pensiun sekaligus.

Kemudian sisanya yaitu 80% dana pensiun akan dibayarkan secara bulanan melalui program dana pensiun pemberi kerja atau produk anuitas dari asuransi.

Teruntuk dana pensiun dengan nominal kecil, pencairan secara penuh diperbolehkan.

Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi

Nominal kecil dalam dana pensiun adalah jika setelah pengurangan 20% nilainya kurang dari Rp1,6 juta/bulan atau saldo di bawah Rp500 juta.

Sedangkan dana pensiun mencapai Rp500 juta - Rp1,5 miliar maka peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X