INSIBERNEWS - Terdapat ketentuan baru mengenai pengambilan dana pensiun (Dapen).
Karena mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak bisa dicairkan penuh sebelum 10 bulan berjalan.
Aturan mengenai pencairan dana pensiun ini telah tertulis di POJK Nomor 27 tahun 2023.
Baca Juga: DPR Minta BPOM Selidiki Anggur Muscat yang Diduga Miliki Kandungan Residu Kimia Berbahaya
Sebelumnya, dana pensiun bisa dicairkan penuh dalam satu bulan tetapi dikenakan denda sebesar 5%.
Dengan peraturan baru ini banyak masyarakat salah mengerti bahwa dana pensiun tidak bisa diambil sebelum 10 tahun.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (31/10/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan mengenai peraturan tersebut.
Baca Juga: Deretan Keuntungan yang Dirasakan Warga Margasari dari Live TikTok Joget Sadbor
Dalam penjelasannya menyatakan bahwa peserta bisa mencairkan 20% saldo dana pensiun sekaligus.
Kemudian sisanya yaitu 80% dana pensiun akan dibayarkan secara bulanan melalui program dana pensiun pemberi kerja atau produk anuitas dari asuransi.
Teruntuk dana pensiun dengan nominal kecil, pencairan secara penuh diperbolehkan.
Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi
Nominal kecil dalam dana pensiun adalah jika setelah pengurangan 20% nilainya kurang dari Rp1,6 juta/bulan atau saldo di bawah Rp500 juta.
Sedangkan dana pensiun mencapai Rp500 juta - Rp1,5 miliar maka peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa.
Artikel Terkait
Investasi Terbaik: Tips Investasi untuk Usia 60 Tahun ke Atas - Kelola Pensiun dengan Bijak
Cara Mempersiapkan Pensiun Dini Menuju Kebebasan Finansial di Usia Muda: Edisi Investasi Untuk Financial Freedom
Usai 22 Tahun Berkarier, Bintang FC Barcelona Andres Iniesta Resmi Pensiun, Berikut Alasan Dirinya Layak Jadi Ikon Sepak Bola
Fantastis! Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30 Juta per Bulan Seumur Hidup, Berapa Maruf Amin?
Viral Joget Sadbor Buat Satu Kampung Pensiun Jadi Petani dan Beralih Live TikTok