DKI Jakarta Buka Pelayanan Bantuan Alat Bantu Fisik untuk Warga yang Membutuhkan

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 11:54 WIB
DKI Jakarta Buka Pelayanan Bantuan Alat Bantu Fisik untuk Warga yang Membutuhkan (Photo : Parto Indonesia)
DKI Jakarta Buka Pelayanan Bantuan Alat Bantu Fisik untuk Warga yang Membutuhkan (Photo : Parto Indonesia)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih kepada warga yang memerlukan alat bantu fisik, seperti kursi roda dan alat bantu dengar.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkapkan bahwa masyarakat yang memerlukan bantuan ini bisa langsung mengajukan permohonan ke Dinas Sosial atau melalui Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Karyawan Boeing Tolak Kenaikan Gaji 35 Persen, Mogok Kerja Berlanjut

“Bagi warga yang ingin mengajukan alat bantu seperti hearing aid, kursi roda, atau alat bantu lainnya, kami sangat terbuka untuk menerima permohonan tersebut.

Silakan datang ke kami atau ke sudin-sudin yang ada di lima wilayah kota dan satu kabupaten administrasi,” jelas Premi Lasari dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca Juga: Kekayaan Elon Musk Meroket Usai Lonjakan Saham Tesla, Sehari Capai RP530 Triliun

Untuk mengajukan permohonan bantuan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Pengajuan harus disertai fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pemohon, serta akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) jika penerima bantuan merupakan anak-anak.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan foto seluruh badan calon penerima alat bantu fisik tersebut.

Baca Juga: Dukungan Tegas Mahfud MD kepada Mentan: Lawan Solidaritas Kalap dalam Pemerintahan!

Dokumen-dokumen ini bisa diserahkan langsung ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau ke Kantor Suku Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

Dengan langkah ini, diharapkan warga yang membutuhkan dapat dengan mudah mengakses alat bantu yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca Juga: BPJPH Siap Terapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan semua warga Jakarta, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mendapatkan akses terhadap dukungan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X