Gagal Jadi Wakil Presiden, Cak Imin Kini Ditunjuk Jadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 21 Oktober 2024 | 11:29 WIB
Cak Imin ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Instagram @cakiminow)
Cak Imin ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Instagram @cakiminow)

INSIBERNEWS - Muhaimin Iskandar yang akrab mendapat julukan Cak Imin sempat maju menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan.

Namun pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin gagal terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Meski demikian kini Cak Imin mendapatkan posisi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga: Heboh! KPU Bubarkan Debat Calon Wakil Bupati Bojonegoro Karena Cabup Paksa Naik Podium

Dikutip INsibernews dari kanal YouTube TVR Parlemen (21/10/2024), Presiden Prabowo mengumumkan nama-nama yang masuk dalam kabinetnya.

Ternyata Cak Imin dipilih oleh Presiden Prabowo menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

“Abdul Muhaimin Iskandar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” ucap Presiden Prabowo.

Baca Juga: Siapa Budi Arie Setiadi? Ini Profil Menteri Koperasi Prabowo di Kabinet Merah Putih

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat merupakan salah satu posisi penting dalam kabinet pemerintahan Indonesia.

Ia bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi program-program yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

Tugas utama menteri ini meliputi penyusunan kebijakan yang mendukung pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Baca Juga: Selain Dipakai Prabowo dan Gibran saat Pelantikan Presiden, Ternyata Mobil Pindad Pernah Dinaiki oleh Paus Fransiskus dan Ditandatangani Langsung!

Menteri Koordinator ini bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan program-program pemberdayaan masyarakat berjalan efektif.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube TVR Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X