KPK Ungkap Tidak Semua Gratifikasi Bertentangan dengan Hukum, Kok Bisa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 14 Oktober 2024 | 18:26 WIB
Ternyata tidak semua gratifikasi melanggar hukum (Instagram @official.kpk)
Ternyata tidak semua gratifikasi melanggar hukum (Instagram @official.kpk)

Gratifikasi merujuk pada pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau fasilitas tertentu sebagai imbalan atas jasa atau pengaruh yang diberikan.

Dalam konteks bisnis dan pemerintahan, gratifikasi sering kali dianggap sebagai bentuk korupsi, terutama jika pemberian tersebut memengaruhi keputusan atau tindakan yang seharusnya dilakukan secara objektif.

Baca Juga: Menyoroti Kebersamaan Jokowi-Prabowo Jelang Pelantikan, Pengamat Sebut Stabilitas Indonesia Terjaga

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi individu maupun institusi.

Di satu sisi, penerima gratifikasi mungkin merasa tertekan untuk memenuhi harapan si pemberi, yang dapat mengarah pada praktik tidak etis.

Di sisi lain, pengaruh gratifikasi dapat merusak integritas organisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: KPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X