Gratifikasi merujuk pada pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau fasilitas tertentu sebagai imbalan atas jasa atau pengaruh yang diberikan.
Dalam konteks bisnis dan pemerintahan, gratifikasi sering kali dianggap sebagai bentuk korupsi, terutama jika pemberian tersebut memengaruhi keputusan atau tindakan yang seharusnya dilakukan secara objektif.
Baca Juga: Menyoroti Kebersamaan Jokowi-Prabowo Jelang Pelantikan, Pengamat Sebut Stabilitas Indonesia Terjaga
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi individu maupun institusi.
Di satu sisi, penerima gratifikasi mungkin merasa tertekan untuk memenuhi harapan si pemberi, yang dapat mengarah pada praktik tidak etis.
Di sisi lain, pengaruh gratifikasi dapat merusak integritas organisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.***
Artikel Terkait
KPK Batal Klarifikasi Gratifikasi Kaesang Terkait Dugaan Jet Pribadi, Begini Pernyataan Mahfud MD
Tanggapi Dugaan Gratifikasi Dilakukan Kaesang, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum
Ramai Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Akhirnya Datangi KPK
Kenapa Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Tidak Wajar dan Munculkan Dugaan Gratifikasi? Ini Alasannya
KPK Gelagapan Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ada Apa?