INSIBERNEWS - Selama ini gratifikasi selalu dikaitkan dengan tindakan melawan hukum yaitu korupsi.
Namun ternyata tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, pernyataan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena ada gratifikasi yang tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Gagah di Jalan: 5 Fakta Keren Tentang Harley-Davidson!
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @official.kpk (14/10/2024), menurut pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yaitu meliputi pemberian uang, barang, fasilitas atau pemberian lainnya.
Dari penjelasan dari Undang-undang maka bisa disimpulkan bahwa gratifikasi memiliki makna yang netral.
Karena tidak terdapat makna yang buruk atau tercela dalam arti kata gratifikasi.
Baca Juga: Waspada Penipuan Materai di Jabodetabek, Jangan COD Materai Malam-Malam!
Namun kemudian gratifikasi menjadi terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Selain itu jika penerima memiliki hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima maka gratifikasi menjadi dilarang.
“Gratifikasi yang dianggap suap atau bisa disebut juga sebagai gratifikasi ilegal,”
Baca Juga: Romantis! Harris Vriza Lamar Sang Kekasih Haviza Devi Anjani di Pinggir Pantai
Pernyataan tersebut tercantum pada pasal 12B ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Artikel Terkait
KPK Batal Klarifikasi Gratifikasi Kaesang Terkait Dugaan Jet Pribadi, Begini Pernyataan Mahfud MD
Tanggapi Dugaan Gratifikasi Dilakukan Kaesang, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum
Ramai Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Akhirnya Datangi KPK
Kenapa Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Tidak Wajar dan Munculkan Dugaan Gratifikasi? Ini Alasannya
KPK Gelagapan Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ada Apa?