Ketentuan Cetak Kartu Ujian SKD, Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu!

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Ini ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 (jatim.bpk.go.id)
Ini ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 (jatim.bpk.go.id)

INSIBERNEWS - Syarat dokumen yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2024 adalah kartu ujian.

Sebelum mencetak kartu ujian terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelamar CPNS 2024.

Setidaknya ada lima ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024.

Baca Juga: Awas, Banyak Skincare Mengandung Merkuri Beredar di Indonesia! Kenali Ciri-Cirinya

Apa saja lima ketentuan tersebut? Berikut ini daftar lengkapnya:

- Cetak dengan menggunakan tinta warna

- Potong pada bagian garis putus-putusnya

Baca Juga: Benarkah Memakan Bayam Bikin Kamu Kuat Seperti Popeye? Yuk, Simak Fakta di Baliknya!

- Pada lembar "Panitia Ujian CPNS", peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian

- PIN peserta akan didapatkan ketika ingin mengikuti ujian dan bakal mendapatkan tanda tangan panitia

- Kartu peserta tidak boleh dilaminating.***

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X