5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.
6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Obati Rindu Penggemar, Gfriend Bakal Reuni Untuk Rayakan Anniversary ke-10 Tahun
7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD CAT BKN 2024.***
Artikel Terkait
Usai Viral Kena Semprot Nikita Mirzani, Nita Vior Minta Maaf, Baru Belajar Jadi Co Host
8 Desain Balkon Kecil Lantai Dua yang Nyaman dan Instagramable, Cocok untuk Hunian Modern!
Wow! Kini Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Akibat DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian
Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, Buka Resmi Kegiatan Penerangan Hukum dan Motivasi Wanita Disabilitas
Konsumsi Air Kelapa Setiap Hari Miliki Segudang Manfaat? Ini Jawabannya!