INSIBERNEWS - Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024) telah memutuskan bahwa ada revisi UU Keimigrasian.
Dalam revisi UU Keimigrasian terdapat penambahan substansi baru yaitu pejabat imigrasi boleh membawa senjata api. Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi, Wihadi Wiyanto.
Revisi UU Keimigrasian mengenai pejabat imigrasi yang boleh membawa senjata ini sudah disahkan oleh DPR dengan melalui berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Warga PKL Ancol Demo Karena Pekerjaan Terancam Hilang oleh Pemprov Jakarta, Kenapa?
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (24/9/2024), Wihadi Wiyanto menyampaikan pada Revisi UU Keimigrasian, ada penambahan pasal 3 dan 4.
Dalam pasal tersebut diatur mengenai jenis dan syarat penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi.
“Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Wihadi Wiyanto.
Baca Juga: Menko Polhukam Dicecar Karena Berulang Kali Terjadi Kebocoran Data Bahkan hingga Keluarga Presiden
Pernyataan yang selaras juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim.
Silmy Karim mengungkapkan alasan pejabat imigrasi kini diizinkan membawa senjata api yaitu karena untuk pengamanan orang asing.
"Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," kata Silmy Karim.
Baca Juga: List Racikan Masker Wajah Alami dari Jus Buah Mix Sayur untuk Eksfoliasi Kulit yang Menyehatkan
Petugas imigrasi memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan perbatasan dan mengawasi pergerakan orang di suatu negara.
Artikel Terkait
BAKN DPR Usulkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 5 Persen untuk 2025-2026
Menyesal! DPR Terkejut KPU Pakai Anggaran Pemilu Rp76,6 T untuk Sewa Private Jet dan Apartemen
Komisi III DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Belanda
DPR Beri Sinyal Enggan Pindah ke IKN Buru-buru, Ini Buktinya
DPR RI Setujui APBN Pertama Prabowo Untuk Belajar Negara Sebanyak 3.621 Triliun Rupiah