Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023 di Seleksi CPNS 2024: Melamar pada Jenjang Pendidikan....

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Rabu, 25 September 2024 | 08:10 WIB
Begini syarat penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024 (setkab.go.id)
Begini syarat penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024 (setkab.go.id)

INSIBERNEWS - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 ini, pelamar yang telah lolos seleksi administrasi bisa menggunakan nilai SKD 2023.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023 terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Syarat tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: 7 Ide Desain Pagar Rumah yang Menarik, Tampil Estetik dan Modern untuk Hunian Anda

Berikut ini syarat penggunaan nilai SKD 2023 di CPNS 2024:

1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.

Baca Juga: Potret Ruben Onsu Bersama 3 Anaknya 1 hari Sebelum Resmi Bercerai Dengan Sarwendah

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.

6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lampung Selatan Babak Belur Dihajar Warga hingga Tidak Sadarkan Diri

7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD CAT BKN 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X