INSIBERNEWS - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 ini, pelamar yang telah lolos seleksi administrasi bisa menggunakan nilai SKD 2023.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023 terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Syarat tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: 7 Ide Desain Pagar Rumah yang Menarik, Tampil Estetik dan Modern untuk Hunian Anda
Berikut ini syarat penggunaan nilai SKD 2023 di CPNS 2024:
1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.
Baca Juga: Potret Ruben Onsu Bersama 3 Anaknya 1 hari Sebelum Resmi Bercerai Dengan Sarwendah
3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.
6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD CAT BKN 2024.
Artikel Terkait
7 Kesalahan Berhemat yang Justru Merugikan: Hindari Cara Ini
Tips Membangkitkan Motivasi Menabung untuk Mewujudkan Tujuan Keuangan
7 Kebiasaan Hidup yang Bikin Kamu Sulit Sukses dan Harus Dihindari
Cara Menerapkan Gaya Hidup Hemat dan Cermat untuk Keuangan yang Lebih Stabil
Israel Serang Lebanon Melalui Serangan Udara, Tewaskan 492 Orang, Kenapa?