“Ada dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur,” ungkap Hari Nugroho.
Terduga pelaku perundungan pada Brandoville Studio bernama Cherry Lai yang merupakan WNA Hong Kong.
Setelah Polres Metro mendapatkan laporan dari salah satu karyawan Brandoville Studio, pihak berwajib segera melakukan pengecekan ke TKP serta menggali informasi.
Didapati bahwa rumah yang menjadi kantor sudah kosong. Menurut saksi di sekitar TKP, kantor Brandoville Studio suda tidak beroperasi sejak Juli 2024.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh: Kalo Memang Terbukti, Gue Akan Masuk Penjara Sendiri
Saksi juga menyampaikan bahwa manajemen kantor Brandoville Studio kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
Kabin Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indradi memastikan bahwa Cherry Lai terdata sudah meninggalkan Indonesia sekitar 29 Agustus 2024.***
Artikel Terkait
Mina Mantan Anggota Eks AOA, Akan Kembali ke Industri Hiburan Setelah 4 Tahun Hiatus Akibat Kasus Bullying
Viral! Perundungan di SMP 3 Gowa, 2 Minggu Lalu Dipukuli dan Diinjak Berkali-kali, Baru Diketahui Sekarang
Geng WNI yang Meresahkan Warga Jepang Ternyata Joker Mode Aksi Bullying di Pabrik?
Viral! Karyawan Brandoville Studios Laporkan Co-owner yang Diduga Lakukan Perundungan Karyawan
Ramai Perundungan Karayawan di Brandoville Studio, Begini Respon SINDIKASI!