Diduga Lakukan Perundungan Pada Para Karyawan, Co-Owner Brandoville Studio Kabur ke Luar Negeri

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 20 September 2024 | 22:27 WIB
Terduga pelaku perundungan karyawan di Brandoville Studio melarikan diri (Instagram @narasinewsroom)
Terduga pelaku perundungan karyawan di Brandoville Studio melarikan diri (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Heboh kabar bahwa sejumlah karyawan Brandoville Studio mengaku mendapatkan perundungan dari Co-Owner.

Kasus dugaan perundungan kepada para karyawan ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaya oleh korban berinisial CS.

Namun sayangnya terduga pelaku perundungan sudah kabur ke luar negeri sejak 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Elektabilitas Paling Kecil, Luluk Nur Hamidah Singgung Politik Survei

Sejumlah perundungan yang diduga dilakukan antara lain adalah memaksa karyawan bekerja meski sedang cuti kedukaan karena anaknya meninggal.

Kemudian meminta karyawan berinisial CS untuk melempar HP-nya sampai rusak dan difoto dengan wajah senang

Beberapa karyawan juga menyaksikan CS diminta untuk menampar dirinya sendiri oleh Cherry, baik di kantor maupun di ruang publik.

Baca Juga: DPR Beri Sinyal Enggan Pindah ke IKN Buru-buru, Ini Buktinya

Tidak hanya itu saja, Co-Owner mengadakan rapat selama 12 jam di mana semua karyawan yang ada harus berdiri, dan hanya disediakan tiga tempat duduk. Rapat selesai pukul 03.00 pagi.

Selain itu kekerasan verbal seperti memarahi karyawan dengan kata yang tidak senonoh juga terjadi.

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (20/9/2024), tidak hanya ada dugaan perundungan saja tetapi ada pula dugaan tindak pidana ketenagakerjaan karena tidak membayar uang lembur.

Baca Juga: 1 Tahun Gak Update Tiktok, Penampilan Baru Amanda Manopo Disorot Netizen

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X