Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @kpu_dki (16/9/2024), berikut adalah dokumen persyaratan calon anggota KPPS yang dibutuhkan.
- Surat Pendaftaran sebagai calon KPPS
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat, atau ijazah terakhir
Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-Ciri Kampas Rem Bermasalah pada Motor Anda
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat peemriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4X6
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
Itulah dokumen persyaratan calon anggota KPPS yang harus disiapkan para pendaftar.***
Artikel Terkait
Pendapat Mahfud MD Soal Pergerakan Politik Usai Penetapan UU Pilkada, KIM Plus Tumbang?
Cagub Berlomba-lomba Curi Hati Jakmania Jelang Pilkada Jakarta, Begini Caranya!
Siap-siap Daftar Anggota! Berikut Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Ingin Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024? Yuk Intip Persyaratan Apa Saja yang Dibutuhkan
Mau Daftar Anggota KPPS Pilkada Tapi Masih Ragu? Berikut Tugas yang Wajib Kamu Ketahui