Kuasa Hukum: Nyatakan Banding Atas Vonis Mati Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 17 September 2024 | 19:38 WIB
Pelaku pembunuhan 4 anak kandung, Panca Darmansyah (Istimewa)
Pelaku pembunuhan 4 anak kandung, Panca Darmansyah (Istimewa)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Baca Juga: Ramai Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Akhirnya Datangi KPK

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Baca Juga: Sampai 14 Jam, Berikut 7 Fakta Peristiwa Macet Total di Puncak Saat Long Weekend

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X