Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Baca Juga: Ramai Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Akhirnya Datangi KPK
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.
Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.
Baca Juga: Sampai 14 Jam, Berikut 7 Fakta Peristiwa Macet Total di Puncak Saat Long Weekend
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Artikel Terkait
Biodata Nicolao Dumitru, Pemain Asing PSS Sleman yang Dapat Kartu Merah di Akhir Babak Kedua
5 Resep Minuman Segar yang Ampuh Menghilangkan Haus di Hari Panas, Cocok untuk Cuaca Terik!
Elemen Favorit Interior Kamar Tidur Gaya Minimalis Desain Modern, Tampilan Estetik Vibes ala Drama Korea
Elemen Utama Desain Interior Kamar Tidur Gaya Minimalis Estetik dengan Tampilan Begitu Modern
Yuk Gaskeun! Inilah Resep dan Cara Membuat Spaghetti Aglio e Olio Enak dan Praktis, Siap Saji Dalam 10 Menit
Ide Interior Kamar Tidur Minimalis Bernuansa Bening, Desain Modern nan Estetik
Simak! Cara Memastikan Ban Mobil Anda Awet dan Tahan Lama
Meski Raih 1 Poin, Pemain Dewa United Ini Dapat Kartu Kuning, Siapa? Ini Biodata Ferian Rizki Maulana
Referensi Desain Kamar Tidur Modern Gaya Minimalis Estetik dengan Interior Nuansa Bening
Tips Perawatan untuk Menjaga Body Mobil Anda Tetap Prima