Kuasa Hukum: Nyatakan Banding Atas Vonis Mati Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 17 September 2024 | 19:38 WIB
Pelaku pembunuhan 4 anak kandung, Panca Darmansyah (Istimewa)
Pelaku pembunuhan 4 anak kandung, Panca Darmansyah (Istimewa)

INSIBERNEWS - Seorang ayah pelaku pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum dari Panca, Amriadi Pasaribu meminta kepada majelis hakim saat sidang berlangsung, terkait perbuatan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan kliennya itu, sebagai penasihat hukum untuk menyatakan banding.

"Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia," ucap Amriadi pada, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Heboh! Begini Kronologi Bos Yamaha, Yoshihiro Hidaka Ditikam Pisau Putri Sendiri

Sulistyo Muhammad Dwi Putro selaku hakim ketua dalam sidang tersebut, menanyakan atas permohonan banding kepada jaksa penuntut umum.

"Baik, Penuntut Umum?" tanya Sulistyo.

Jaksa penuntut umum menjawab dengan lugas "Makasih, Yang Mulia, kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir, Yang Mulia".

Baca Juga: Tips Perawatan untuk Menjaga Body Mobil Anda Tetap Prima

Amriadi mengungkapkan jika Panca mengidap gangguan jiwa, karena kerap mengalami halusinasi, "Panca Darmansyah ini, di dalam kehidupan berkeluarganya, sangat tidak baiklah," tuturnya.

Diketahui, Menurut hasil pemeriksaan Panca "menunjukkan bahwa secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan," ungkapnya.

Selanjutnya, Amriadi menjelaskan kalau kliennya sering berhalusinasi, sehingga cenderung tindakan yang dilakukan Panca dilakukan spontan.

Baca Juga: Biodata Nicolao Dumitru, Pemain Asing PSS Sleman yang Dapat Kartu Merah di Akhir Babak Kedua

"Dia hanya membayang-bayangkan untuk melakukan seolah-olah terkait dengan keputusan yang dia buat itu, tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang. Inilah keperibadian dia itu,"ungkapnya,

Pelaku Panca Darmansyah Divonis Mati
Sebelumnya, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), divonis hukuman mati.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X