Apakah Pelamar CPNS Boleh Ajukan Sanggah Lebih dari 1 Kali? Ternyata.....

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Senin, 16 September 2024 | 13:39 WIB
Pelamar CPNS 2024 mengajukan sanggah (Instagram @official.kpk)
Pelamar CPNS 2024 mengajukan sanggah (Instagram @official.kpk)

INSIBERNEWS - Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para pelamar CPNS menjelang batas akhir pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024.

Pertanyaan yang dimaksud yakni apakah pelamar CPNS boleh mengajukan sanggah lebih dari satu?

Seleksi administrasi memang sedang membuat heboh pelamar CPNS 2024 karena dibuat overthinking.

Baca Juga: Siapa yang Dapat 3 Poin? Ini Prediksi Persija Jakarta vs Dewa United di Pekan Kelima BRI Liga 1 2024

Hal tersebut diakibatkan kabar yang beredar kalau banyak pelamar yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Sekarang pertanyaannya, bolehkan pelamar CPNS mengajukan sanggah lebih dari satu kali?

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, pelamar CPNS 2024 tidak diperkenankan untuk melakukan sanggah lebih dari satu kali.

Baca Juga: Ahli Gizi Ungkap Susu Ikan Tak Tepat untuk Gantikan Susu Sapi di Program Makan Gratis

Jika pelamar sudah selesai melakukan sanggah makan akan muncul kalimat berikut ini di layar komputer:

"Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".***

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X