INSIBERNEWS - Dalam upaya penuhi target jumlah pengawas pemilu sebanyak 17.226 orang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka lowongan.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan ujung tombak dari gelaran Pilkada dengan memastikan kalau setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.
Dengan jumlah pengawas tersebut pihak Bawaslu berharap dapat menyukseskan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak pada, 27 November 2024 yang adil, transparan, dan berintegritas.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Purwakarta Intensifkan patroli Libur Panjang
Pengawas TPS yang menjadi bagian dari Bawaslu, memiliki sejumlah fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang–undang nomor 8 tahun 2015, yang kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nantinya pengawas TPS akan bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS. Serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan
suara.
Baca Juga: Resmi Gantikan Arsjad Rasjid, Berikut Pro Kontra Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin
Kewajiban Pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Pengawas TPS
- Mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Baca Juga: Heboh Indodax Diretas! Kenali Jenis-jenis Crypto Attack dan Ketahui Cara Menghindarinya
Dengan memahami tugas, wewenang, dan larangan yang berlaku, pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan membantu memastikan kesuksesan Pemilihan 2024 yang adil, transparan, dan berintegritas.
Pendaftaran akan dibuka selama 17 hari, mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengatakan, setelah melakukan pendaftaran para calon peserta Pengawas TPS (PTPS) akan mengikuti serangkaian tahapan.
Baca Juga: Apa Itu Susu Ikan yang akan Gantikan Susu Sapi di Makan Gratis Prabowo-Gibran?
Tahapan itu diantaranya adalah proses pemeriksaan berkas, pengumuman lulus administrasi, wawancara, kemudian pengumuman dan penetapan calon terpilih.
Liah menambahkan bahwa tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Artikel Terkait
BRI Liga 1 2024 Hari Ini: Link Live Streaming Bali United vs PSS Sleman
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Dewa United, Disiarkan Langsung dari Stadion GBK
Bawa Arema FC Raih 3 Poin, Inilah Profil Dalberto yang Sukses Jebol Gawang PSIS Semarang
Sempat Cetak Gol Penyama Kedudukan, Inilah Profil Riyan Ardiansyah: Umur hingga Akun Instagram
Pertandingan Sepak Bola PON Aceh - Sulteng Berbuntut Panjang, PSSI akan Berikan Sanksi Berat
Resmi Gantikan Arsjad Rasjid, Berikut Pro Kontra Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin
Patroli Keamanan Libur Panjang Intensif Dilakukan di Setiap Perusahaan di Wilayah Hukum Polsek Cibatu
TNI-Polri Tingkatkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cibatu Sambangi Desa Binaan
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Purwakarta Intensifkan patroli Libur Panjang
Apa Itu Susu Ikan yang akan Gantikan Susu Sapi di Makan Gratis Prabowo-Gibran?