Kasus yang menjerat: korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2006-2008
Vonis: 7 tahun penjara, denda Rp200 juta
Ditetapkan vonis: 31 Desember 2010
Dinyatakan bebas: November 2014
Baca Juga: Perilaku Kaesang dan Erina yang Suka Flexing dan Hedon Mendapat Sindiran dari Mahfud MD
Lucianty: maju sebagai calon Bupati Musi Banyuasin (Muba), berpasangan dengan Syaparuddin
Parpol Pengusung: Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, PKS Hanura, Perindo, Gelora, PPP, Garuda, dan PKN
Kasus yang menjerat: suap LKPJ Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Muba 2015
Vonis: 1,5 tahun penjara
Ditetapkan vonis: 3 Mei 2016
Dinyatakan bebas: 24 Februari 2017.***
Artikel Terkait
KPK Lakukan Akuntansi Forensik Untuk Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) dari Tindak Pidana Korupsi
Terungkap! KPK Temukan 3 Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Apa Saja?
KPK Tindak Tegas Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa hingga Tambah Beberapa Aturan, Apa Saja?
Terungkap Korupsi Sekretariat DPRD Riau, 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif Ditemukan
Heboh! Sejumlah Mantan Napi Korupsi akan Maju Pilkada 2024, Kok Bisa?