INSIBERNEWS - Jelang Pilkada 2024 nanti ternyata bisa diikuti oleh mantan napi korupsi.
Mantan napi korupsi bisa maju Pilkada sesuai dengan Aturan Pasal 14 ayat 2 huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa manta terpidana dapat maju sebagai calon kepala daerah.
Namun harus memenuhi syarat yang adalah telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (5/9/2024), berikut adalah mantan napi korupsi yang akan maju Pilkada 2024:
Mohammad Anton: maju sebagai calon Wali Kota Malang, berpasangan dengan Dimyati Ayatullah
Baca Juga: 7 Rahasia Cara Memperbaiki Rambut Rusak Akibat Sering Dicatok yang Harus Kamu Tahu!
Parpol Pengusung: PKB, Demokrat, PAN, Partai Ummat
Kasus yang menjerat: Suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang TA 2015.
Vonis: 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, hak politiknya dicabut 2 tahun
Ditetapkan vonis: 10 Agustus 2018
Dinyatakan bebas: 29 Maret 2020.
Artikel Terkait
KPK Lakukan Akuntansi Forensik Untuk Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) dari Tindak Pidana Korupsi
Terungkap! KPK Temukan 3 Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Apa Saja?
KPK Tindak Tegas Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa hingga Tambah Beberapa Aturan, Apa Saja?
Terungkap Korupsi Sekretariat DPRD Riau, 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif Ditemukan
Heboh! Sejumlah Mantan Napi Korupsi akan Maju Pilkada 2024, Kok Bisa?