INSIBERNEWS - Putusan MK mengenai UU Pilkada sangat berpengaruh terhadap pencalonan kepada daerah.
Peta politik pencalonan kepala daerah pada Pilkada berubah setelah adanya putusan MK.
Banyak partai politik yang melakukan bongkar pasang pasangan calon atau bahkan mengusung calon baru pada Pilkada.
Baca Juga: Pagar Rumah Minimalis! 6 Tips Desain Aman, Elegan, dan Tetap Menarik
Tidak hanya itu saja, sejumlah pihak kedapatan mengundurkan diri dari pencalonan Pilkada setelah DPR dan KPU tunduk pada putusan MK.
Padahal sejumlah calon ini sudah mengumumkan pencalonannya dan bahkan sudah memasang sejumlah banner di sejumlah tempat meski masa kampanye belum dimulai.
Diketahui bahwa putusan MK jelas berpengaruh terhadap rencana pencalonan Kaesang Pangarep yang semula merupakan bakal calon Wakil GUbernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Dijamin Ampuh! 5 Jus Penambah Nafsu Makan untuk Anak yang Susah Makan
Namun setelah adanya putusan MK mengenai usia minimum calon kepala daerah maka Kaesang dianggap belum memenuhi syarat.
Gerindra kemudian memilih mengusung Gus Yasin sebagai ganti Kaesang Pangarep untuk mendampingi Ahmad Lutfi.
Dilansir InsiberNews dari akun Twitter @JhonSitorus_18 (28/8/2024), salah satu calon kepala daerah yang mengundurkan diri dari Pilkada adalah Dico Ganinduco.
Baca Juga: Kamis 5 September 2024 Warga Jakarta Diminta WFH, Ada Apa?
Ia dikenal sebagai kawan dari Gibran Rakabuming. Dico Ganinduco mundur sebagai bakal calon Walikota Semarang.
Artikel Terkait
Abaikan DPR, KPU dengan Tegas Merujuk pada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada
Bukan Kaesang, Ahmad Luthfi Diduetkan dengan Taj Yasin, Gerindra: Sudah Sebelum Putusan MK
Perhatikan! Ini Isi PKPU Final Hasil Ketok Palu Komisi II DPR-KPU Berdasarkan Putusan MK
Revisi Pilkada Jakarta Setelah DPR dan KPU Takluk Putusan MK, Siapa Saja Calonnya?
Kena Hujat Netizen se Indonesia, Raffi Ahmad Ungkap Kenapa gak Ikut Demo dan Gak ikut Posting Kawal Putusan MK