INSIBERNEWS - KPU dan DPR akhirnya tunduk dengan putusan MK dalam UU Pilkada, hal ini sesuai dengan konstitusi Indonesia.
Namun demikian, sejumlah mahasiswa masih terus melakukan demonstrasi demi mengawal Pilkada untuk bebas dari begal demokrasi.
Adanya isu begal di Pilkada dinilai sebagai sebuah rangkaian yang sudah ada bahkan sejak sebelum Pilpres.
Baca Juga: Frugal Living: Gaya Hidup Sederhana yang Viral di Media Sosial, Ternyata Bikin Bahagia!
Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube Mahfud MD Official (29/8/2024), hal tersebut diungkapkan olah Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, usaha begal yang dilakukan pada Pilkada kali ini berhubungan dengan adanya usaha presiden 3 periode sebelum Pilpres 2024.
Upaya untuk menetapkan presiden dengan masa jabatan 3 periode ini sebenarnya sudah dibantah, tetapi Mahfud MD yakin kalau hal tersebut memang benar terjadi.
“Sebenarnya ini kan merupakan rangkaian dari usaha-usaha untuk membegal untuk demokrasi,” ungkap Moh Mahfud.
“Untuk pertama ya kalau kita lihat dulu ada apel-apel lurah dan sebagainya yang disetting untuk membuat pernyataan agar jabatan presiden 3 periode. Meskipun itu dibantah tetapi pemain-pemainnya jelas,” lanjutnya.
Usaha untuk memperpanjang masa jabatan presiden tersebut lantas ditolak oleh publik dan sejumlah pihak di bagian tata negara.
Baca Juga: Bakal Gelar Demo Besok, Ojol dan Kurir Sejabodetabek Kompak Matikan Aplikasi
Menurut Mahfud MD meskipun Presiden Jokowi dinilai baik saat memimpin negeri ini tetapi apabila sudah habis masa jabatannya maka harus berhenti.
Artikel Terkait
Bongkar Pasang Pencalonan Pilkada Tangerang Selatan, Marshel Widianto Tak Jadi Maju
Ahmad Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel 2024, Begini Respons Gerindra
Usung Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie di Pilkada Jawa Barat, Nasdem dan PKS Beda Jalan dengan KIM
Blusukan Bareng Gibran di Bandung Pada Saat Demo RUU Pilkada, Raffi Ahmad: Kebetulan Saya Lagi di Bandung
Pasca Putusan MK Mengenai UU Pilkada Sejumlah Pihak Mengundurkan Diri dari Pencalonan, Siapa Saja?