Wajib Tahu! Ini Daftar Istilah Penting Terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Ilustrasi istilah penting pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 (Istimewa)
Ilustrasi istilah penting pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 (Istimewa)

INSIBERNEWS - Pendaftaran Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Selasa (20 Agustus 2024).

Warga Indonesia sudah bisa melakukan pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN BKN sampai dengan 6 September 2024.

Selain itu, pendaftaran PPPK untuk tenaga non-ASN dan tenaga honorer menyusul dan akan dibuka secara bertahap.

Baca Juga: Kaesang Pengarep Tidak Akan Maju Pilkada 2024, PSI : Sangat Patuh Konstitusi

Bagi calon pendaftar, sebaiknya kenali istilah penting terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Daftar Istilah Penting terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

  • ASN : profesi bagi PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • PNS : Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • PPPK : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
  • SKD : Seleksi kompetensi dasar adalah tes yang mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar peserta CPNS.
  • SKB : seleksi kompetensi bidang adalah tes yang mengukur kemampuan dalam bidan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar peserta CPNS.
  • Passing grade : Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • TMS : TMS atau tidak memenuhi syarat adalah istilah yang menyatakan bahwa pelamar CPNS tidak lolos seleksi administrasi karena berkas lamaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • THK II : Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • PPK dan PyB : PyB adalah singkatan dari Pejabat yang Berwenang, sedangkan PPK adalah singkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Masa Perjanjian Kerja : Masa Perjanjian Kerja adalah lama waktu kontrak PPPK yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian.

Baca Juga: Erina Gudono Diduga Menginap d Hotel ini, Mewah Tarifnya Fantastis Capai Ratusan Juta

 

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X