Buruan Daftar! Pemkab Tangerang Buka 500 Formasi Penerimaan CPNS 2024, Termasuk Formasi Disabilitas, Ini Persyaratannya ...

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:36 WIB
Bannner penerimaan CPNS Pemkab Tangerang 2024 (dok Ist)
Bannner penerimaan CPNS Pemkab Tangerang 2024 (dok Ist)

INSIBER NEWS - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 melalui surat nomor: B/800.1.2.2/003/VIII/Panselda.PPASN/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah selaku Ketua Panselda.

Adapun formasi tenaga CPNS yang akan dibutuhkan dalam pengumuman tersebut tertulis termasuk formasi disabilitas adalah sebanyak 500 tenaga CPNS dengan rincian sebagai berikut:
1. 272 Tenaga Kesehatan/Tenaga Medis
2. 228 TenagaTeknis

Rincian kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan dapat dilihat pada portal resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang https://tangerangkab.go.id/ atau Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id/

Kriteria Pelamar
1. Formasi Umum
Kriteria pelamar formasi umum merupakan pelamar dari lulusan SMA/sederajat dan Perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan

2. Formasi Disabilitas
Kriteria pelamar formasi disabilitas merupakan pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik yang mampu menjalankan aktivitas sesuai dengan formasi jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Ayo Daftar! Penerimaan CPNS Dibuka Hari ini, Link pendaftaran Cek Disini ...

Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum

a. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

g Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X