INSIBERNEWS - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pengarep tidak akan maju di Pilkada 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni. Ia mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan umur bagi calon kepala daerah.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," ucap Raja Juli melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
"Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," kata Raja Juli.
Raja juga mengatakan bahwa sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju Pilkada 2024. Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga.
Yang paling utama adalah istrinya, Erina Gundono yang akan segera melahirkan anak pertama dan melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap Perasaan Senang akan Berjuang di PKB Ditemani Ma'ruf Amin di Periode 2024-2029
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik Amerika Serikat (AS)," kata Raja Juli.
Namun, ketika putusan MA soal usia kandidat keluar, internal PSI mendesak Kaesang untuk terlibat kontestasi Pilkada 2024. Menjelang keberangkatan Kaesang dan keluarga di Amerika Serikat, Raja Juli menyebut hingga hari ini Kaesang belum 100 persen memutuskan untuk menjadi calon wakil gubernus di Jawa Tengah.
Pada saat bersamaan, komunikasi dengan KIM Plus terus terlaksana. Nama Kaesang hampir mengerucut sebelum dia berangkat ke AS, bahkan beberapa partai seperti Nasdem sudah mendeklarasikannya menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan Ketiga 25 Agustus 2024 di BRI Liga 1, Ada Persib Bandung vs Arema FC
Raja Juli mengaku mengetahui jika salah seorang staf administrasinya membantu Kaesang mengurus persyaratan adiministrasi Pilkada. Meskipun Kaesang maupun partai-partai di KIM Plus belum memberikan kepastian 100 persen.
Oleh karena itu, Raja Juli menegaskan pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. "Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," kata dia. (***)
Artikel Selanjutnya
Baba Alun, Diusulkan Jadi Cawagub DKI Jakarta Pendamping Kaesang oleh Ketum Golkar, Begini Reaksinya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Baba Alun, Diusulkan Jadi Cawagub DKI Jakarta Pendamping Kaesang oleh Ketum Golkar, Begini Reaksinya
PSI Sepakat! Hakim MK Minta Larangan Kaesang Jadi Gubernur Dihapus
Jelang Pilkada 2024, Kaesang Pangarep Akui Berani Lawan Anies Baswedan atau Ridwan Kamil
Nasdem Resmi Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024
Tegas! MK Tetapkan Syarat Usia Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun, Kaesang Tak Bisa Maju?
Postingan Erina Gudono bersama Kaesang yang Sedang Liburan ke Amerika Serikat Pakai Private Jet Jadi Soroton Publik di Saat Peringatan Darurat
Kaesang Batal Dampingi Ahmad Luthfi, Gerindra Resmi Usung Taj Yasin
Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada Jateng, Gerindra Sudah Siapkan Pengganti, Siapa?
Bukan Kaesang, Ahmad Luthfi Diduetkan dengan Taj Yasin, Gerindra: Sudah Sebelum Putusan MK
Sekjen PSI Sebut Kaesang Tak Pernah Minat Maju di Pilkada 2024