- Berbeda dengan Gibran, Kaesang langsung jadi ketua umum partai, dua hari setelah mengantongi kartu anggota PSI, tepatnya 25 September 2023.
Baca Juga: Ajak Massa Untuk Tidak Vandalisme Saat Demo, Andovi da Lopez Diajak Debat Aktivis 98
- November 2023, melalui putusan nomor 90 MK meloloskan Gibran yang belum berusia 40, untuk maju jadi calon wakil presiden.
- Anwar Usman mengetuk palu di putusan ini. la kemudian dikenai pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
- Mahkamah Agung (MA) membuat putusan nomor 23 tahun 2024. Putusan ini mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat penetapan.
- Berdasarkan putusan tersebut, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 boleh dicalonkan sebagai gubernur/wakil gubernur.
Baca Juga: Sempat Kerjasama, Seorang Desainer Indonesia Puji Sikap Jennie Blackpink
- 19 Agustus 2024, Jokowi melakukan reshuffle kabinet. Menunjuk Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Ham.
- MK menganulir putusan MA terkait batas umur. Konsekuensinya, Kaesang tidak bisa menjadi calon kepala daerah.
- 21 Agustus 2024, Menkumham Supratman melaksanakan pembahasan Revisi Undang Undang Pilkada bersama Badan Legislatif DPR RI. Mengabaikan putusan MK dan memilih menggunakan putusan MA.
- Menkumham dan DPR menyepakati ambang batas 20% dalam pembahasan Revisi UU Pilkada (21/8/2024). Menihilkan kesempatan PDI Perjuangan untuk mengusung calonnya di Jakarta.***
Artikel Terkait
Panas! PDIP Vs Jokowi, Buka-bukaan Noda Hitam Dalam Politik
Kabinet Jokowi di Reshuffle, Begini Reaksi Politikus PDIP
Tok! Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak 2024
Gokil! Presiden Jokowi Akan Dapat Tanah Sekitar Rp120 M dari Negara Setelah Pensiun
Geram! Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perbedaan Putusan MK dan DPR Soal UU Pilkada Dinilai Mengecewakan