Terbaru! Anies Baswedan Bisa Maju Pilkada Jakarta dengan Keputusan Baru dari MK

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB
Kabar gembira bagi Anies Baswedan karena bisa maju ke Pilkada Jakarta dengan aturan terbaru MK (Instagram @aniesbasweadan)
Kabar gembira bagi Anies Baswedan karena bisa maju ke Pilkada Jakarta dengan aturan terbaru MK (Instagram @aniesbasweadan)

Dalam aturan terbaru, MK memutuskan untuk memperbolehkan partai yang pada pemilu DPRS sebelumnya mendapat suara 7,5% (untuk DPT 6-12 juta)atau lebih untuk bisa mengikuti Pilkada.

PDIP sendiri dalam Pilihan Legislatif DPRD Jakarta mendapatkan 14,01% suara.

Baca Juga: Tok! Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak 2024

“Dengan putusan MK No.60/PUU-XXII 2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung Paslon di Pilkada Jakarta,”

“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X