Dalam aturan terbaru, MK memutuskan untuk memperbolehkan partai yang pada pemilu DPRS sebelumnya mendapat suara 7,5% (untuk DPT 6-12 juta)atau lebih untuk bisa mengikuti Pilkada.
PDIP sendiri dalam Pilihan Legislatif DPRD Jakarta mendapatkan 14,01% suara.
Baca Juga: Tok! Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak 2024
“Dengan putusan MK No.60/PUU-XXII 2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung Paslon di Pilkada Jakarta,”
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Blunder! Manipulasi Politik di Pilkada Jakarta Lakukan Kesalahan Fatal hingga Ketahuan Anies Baswedan
Gerindra Ultimatum KPU Saol Skandal Pencatutan NIK untuk Calon Independen Pilkada Jakarta
Bawaslu Bentuk Tim Khusus Buntut Kasus Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
KIM Plus Bakal Deklarasi Ridwan Kamil - Suswono Maju Pilkada Jakarta Malam Ini!
Ridwan Kamil Singgung Kotak Kosong Saat Deklarasi Maju Pilkada Jakarta