INSIBERNEWS - Anies Baswedan semula tidak bisa maju mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta karena kurangnya kursi dukungan.
Pasalnya hanya tersisa PDIP yang tidak tergabung dalam koalisi gemuk berisi 12 partai. Sedangkan jika hanya PDIP saja yang mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta maka belum memenuhi syarat.
Namun saat ini MK membuat aturan baru sehingga Anies Basweda sama-sama bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Kotak Kosong Saat Deklarasi Maju Pilkada Jakarta
Aturan baru ini adalah buntut dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tentang UU Pilkada.
Semula, putusan MK mengenai ambang batas untuk mencalonkan kepala daerah adalah 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pilihan Legislatif DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
Sebelumnya, kolaborasi antara Anies Baswedan dan PKS dinilai sebagai pilihan alternatif dari kesempitan politik, termasuk untuk Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Ideologi Politik: Apa Saja yang termasuk Ideologi Politik?
Karena partai lain selain PKS merupakan partai yang dinilai pragmatis. Jadi PKS dengan Anies Baswedan yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta menjadi pilihan yang menarik.
PKS dan Anies Baswedan juga tidak goyah dengan adanya manuver politik yang dilakukan Istana untuk membatalkan pencalonan Anies dalam Pilpres maupun Pilkada Jakarta.
Namun partai-partai yang semula mendukung Anies seperti PKS dan Nasdem, tiba-tiba berbelok justru bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Sandwich Generation: Generasi yang Terjepit Antara Dua Tanggung Jawab Orang Tua dan Anak
Dikutip InsiberNews dari akun Twitter Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, MK telah memutuskan aturan baru.
Artikel Terkait
Blunder! Manipulasi Politik di Pilkada Jakarta Lakukan Kesalahan Fatal hingga Ketahuan Anies Baswedan
Gerindra Ultimatum KPU Saol Skandal Pencatutan NIK untuk Calon Independen Pilkada Jakarta
Bawaslu Bentuk Tim Khusus Buntut Kasus Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
KIM Plus Bakal Deklarasi Ridwan Kamil - Suswono Maju Pilkada Jakarta Malam Ini!
Ridwan Kamil Singgung Kotak Kosong Saat Deklarasi Maju Pilkada Jakarta