Terbaru! Anies Baswedan Bisa Maju Pilkada Jakarta dengan Keputusan Baru dari MK

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB
Kabar gembira bagi Anies Baswedan karena bisa maju ke Pilkada Jakarta dengan aturan terbaru MK (Instagram @aniesbasweadan)
Kabar gembira bagi Anies Baswedan karena bisa maju ke Pilkada Jakarta dengan aturan terbaru MK (Instagram @aniesbasweadan)

INSIBERNEWS - Anies Baswedan semula tidak bisa maju mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta karena kurangnya kursi dukungan.

Pasalnya hanya tersisa PDIP yang tidak tergabung dalam koalisi gemuk berisi 12 partai. Sedangkan jika hanya PDIP saja yang mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta maka belum memenuhi syarat.

Namun saat ini MK membuat aturan baru sehingga Anies Basweda sama-sama bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Kotak Kosong Saat Deklarasi Maju Pilkada Jakarta

Aturan baru ini adalah buntut dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tentang UU Pilkada.

Semula, putusan MK mengenai ambang batas untuk mencalonkan kepala daerah adalah 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pilihan Legislatif DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.

Sebelumnya, kolaborasi antara Anies Baswedan dan PKS dinilai sebagai pilihan alternatif dari kesempitan politik, termasuk untuk Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Ideologi Politik: Apa Saja yang termasuk Ideologi Politik?

Karena partai lain selain PKS merupakan partai yang dinilai pragmatis. Jadi PKS dengan Anies Baswedan yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta menjadi pilihan yang menarik.

PKS dan Anies Baswedan juga tidak goyah dengan adanya manuver politik yang dilakukan Istana untuk membatalkan pencalonan Anies dalam Pilpres maupun Pilkada Jakarta.

Namun partai-partai yang semula mendukung Anies seperti PKS dan Nasdem, tiba-tiba berbelok justru bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Sandwich Generation: Generasi yang Terjepit Antara Dua Tanggung Jawab Orang Tua dan Anak

Dikutip InsiberNews dari akun Twitter Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, MK telah memutuskan aturan baru.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X