Hak Guna Usaha hak untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah negara untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau kegiatan komersial lainnya.
Jangka waktu HGU dapat diperpanjang. Hak ini biasanya diterbitkan untuk tanah yang luas dengan tujuan pengembangan ekonomi dan produktivitas agraria.
Baca Juga: Senyum Lepas Jessica Wongso yang Bebas Hari ini
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, baik tanah hak milik maupun tanah negara.
Jangka waktu HGB juga dapat diperpanjang. Hak ini umumnya digunakan untuk tujuan komersial atau pembangunan properti.
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh negara atau pihak lain dengan izin, baik untuk keperluan pribadi atau bisnis.
Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Hari ini Usai Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Hak Pakai dapat diberikan untuk jangka waktu yang bervariasi, dan bisa diperpanjang.
Hak ini lebih fleksibel dan sering digunakan untuk keperluan pribadi atau perumahan.***
Artikel Terkait
Warganet Mencibir, Istana Garuda IKN Seperti Istana Kelelawar
Istimewa! Sidang Kabinet Paripurna Pertama di IKN Bahas Serius Evaluasi Pemerintah
Cak Imin Serukan Copot Kepala BPIP Atas Larangan Hijab, Sementara Kasetpres tegaskan Hijab Tetap Dipakai di IKN
Bengkak! Anggaran Upacara HUT RI di IKN Capai Rp87 M, Ini Rinciannya
Warga Kaltim Serukan Indonesia Not For Sale Saat Upacara HUT RI di IKN, Ini Alasannya!