"Kita terus mencari cara agar para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi melakukan pengujian kendaraan secara rutin dan berkala. Uji kelayakan sangat penting untuk memastikan kendaraan beroperasional," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, para pemilik atau pengusaha transportasi yang akan uji KIR kendaraannya tidak dipungut biaya alias gratis. Berdasarkan Undang - Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, biaya retribusi uji kendaraan bermotor dihapuskan.
"Pengujian KIR itu tidak dipungut biaya alias gratis, apabila ada oknum yang melakukan pungutan itu bisa dikatakan pungli dan bisa dikenai pidana," ujarnya.
Artikel Terkait
Tips Cerdas Desain Kamar Tidur Anak Laki-laki Interior Minimalis Estetik Gaya Modern dengan Kesan Cowok Friendly
Bank Indonesia (BI) Buka Lowongan Kerja Program PCPM Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Panduan Cerdas Desain Kamar Tidur Anak Laki-laki Interior Minimalis Estetik Gaya Modern dengan Nuansa Eco Home
Kapolsek Lemahabang Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan PWI Di Situs Budaya Makam Syekh Quro
Panduan Ringkas Desain Kamar Tidur Anak Laki-laki Interior Minimalis Estetik Gaya Modern dengan Vibes Petualang
Ratusan Banser Karawang Datangi Mapolres Karawang, Tuntut kepastian Penindakan hukum Para Pelaku Penyerangan
Komitmen Polri Berantas Judi Online, Dadakan Polres Purwakarta Gelar Razia Ponsel Anggota Personel
Yiha! Ide Ringkas Desain Kamar Tidur Anak Laki-laki Interior Minimalis Estetik Gaya Modern dengan Vibes Cozy
Siap Masuk List Drakor Baru, 'Hyper Knife' Drama Medis Thriller!
Yuhu! Tips Ringkas Desain Kamar Tidur Anak Laki-laki Interior Minimalis Estetik Gaya Modern dengan Kesan Rapi