Mengaku Debt Collector, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Perampasan Motor Di Jalan

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 16:01 WIB
Polres Purwakarta Jabar meringkus dua pelaku perampasan motor di jalan. (Dok.humas polres pwk)
Polres Purwakarta Jabar meringkus dua pelaku perampasan motor di jalan. (Dok.humas polres pwk)

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Scoups SEVENTEEN Berikan Donasi 30 Juta KRW

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku,” ucap Arwin.

Arwin menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.

“Faktanya motor yang dirampas tidak pernah menunggak, karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak,” Ujarnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Jabar Serahkan Bantuan Pelatihan Kewirausahaan Pembangunan Destinasi Wisata Program Air Bersih Purwakarta

Dari tangan para pelaku, kata Arwin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar Stnk Sepeda Motor Merk Honda Beat.

“Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegas Arwin.

Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Minat Baca Warga Makin tinggi, Mendorong Perpusda Purwakarta Lengkapi Berbagai Jenis Tema Buku Bacaan

“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat,” Pesan Arwin(fuljo Saefulrohman)

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X