Mengaku Debt Collector, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Perampasan Motor Di Jalan

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 16:01 WIB
Polres Purwakarta Jabar meringkus dua pelaku perampasan motor di jalan. (Dok.humas polres pwk)
Polres Purwakarta Jabar meringkus dua pelaku perampasan motor di jalan. (Dok.humas polres pwk)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku perampasan motor di jalan.

Para pelaku melancarkan aksi perampasan sepeda motor tersebut dengan mengaku sebagai debt collector.

Dua pelaku yang berhasil diamanakan yakni berinisial JP (53) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dan BBL (34) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Meningkatkan Keamanan Ketertiban, Kepolisian Cibatu Ajak Warga Ikut Serta dalam Jumat Curhat

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar mengatakan ke pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.

“Ke dua pelaku ini diamankan di empat lokasi yang berbeda-beda. pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JP di wilayah Purwakarta. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Kemudian, Pada Minggu, 04 Agustus 2024 Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku lain yang berinisial BBL di wilayah Purwakarta,” jelas Pria yang akrab disapa Arwin itu, Jumat, 9 Agustus 2024.dalam keteranganya

Baca Juga: Menyederhanakan Hidup: Konsep Minimalisme dalam Gaya Hidup Modern

Arwin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2024 saat korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-3326-CH.

Tiba-tiba saja, korban dipepet dua orang tak dikenal dan dihentikan secara paksa kendaraannya itu.

“Sebelumnya korban ini sudah diikuti mereka. Baru sampai Perempatan Sadang Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta diberhentikan para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta,” ungkapnya.

Baca Juga: Unik Banget! Pos Bloc Jakarta Gelar Lomba Tidur Dalam Rangka Rayakan Hut RI

Kasat menambah, korban turun lalu dipaksa menyerahkan motornya dengan alasan kalau kendaraan tersebut telah menunggak pembayaran angsuran.

“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan serta menyuruh korban untuk mendatangi kantor kantor perusahaan finance tempat ia bekerja di Purwakarta,” Ucap Arwin.

Ia menambahkan, Pada kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke Kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X