“(Mobil) milik saya sendiri,” mengutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru.
Saat konferensi pers, Marisa mengaku menyesal karena telah menabrak korban hingga tewas.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Bahkan Marisa Putri menyebutkan saat kejadian tersebut dirinya dalam keadaan mabuk. Selain mabuk alkohol ia juga diketahui mengonsumsi narkoba sebelum kejadian.
“Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut kini Marisa Putri ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang tidak berkonsenterasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimna dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enak tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.***
Artikel Terkait
Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Orang hingga Tewas dan Pakai Narkoba Tapi Asyik Main Instagram Saat Ditangkap
Polisi Ungkap Kronologi Mahasiswi di Pekanbaru Menabrak Wanita hingga Tewas saat Pulang Dugem
Polisi Menetapkan Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara