INSIBERNEWS, Purwakarta - Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pemuda berinisial EM alias Bolang (29) yang diduga menjadi kurir dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Bolang menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam Operasi Antik Lodaya 2024.
Diketahui, Bolang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta saat berada dikediamannya di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, Si Bolang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dan dikenal licin. Namun, berkat kerja keras personel dan juga informasi dari masyarakat terduga pelaku berhasil ditangkap pada Operasi Antik Lodaya 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Purwakarta Ingatkan Netralitas Ribuan ASN Pemkab Purwakarta
“Sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu pekan. Setelah target buruannya berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Yudi, dalam keteranganya pada media Rabu, (17/7/2024)
Ia menyebut, modus pelaku yang merupakan kurir ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
“Pelaku diamankan beserta 9 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas dan lemari baju, dengan total berat bruto sabu 7,68 gram,” ungkap Yudi.
Selain mengamankan paket sabu, lanjut Dia, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital dan sebuah buah ponsel oppo berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, Si Bolang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama
Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk di edarkan.
”Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Yudi.
Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” Ujarnya.
Artikel Terkait
Mengenaskan! Lama Tak Dijenguk Anak, Polisi Temukan Pasutri Lansia Dalam Keadaan Meninggal Dunia
Moment Muharram, Ratusan Anak Yatim Antusias Ikut Giat Santunan Anak Yatim PDK Kosgoro 1957 Purwakarta
Akui Sosoknya Lebih Lucu dari Thariq Halilintar, Fuji Kini Umumkan Sudah Punya Pacar
Bulan Juli Istimewa, Ribuan ASN Antusias Ikut Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta ke-193 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-56
Membangun Kesadaran Generasi Muda Akan Keamanan Dan Hukum, Polisi Purwakarta Sambangi Giat MPLS SMKN 1 Cibatu
Meski Pahit, Pare Punya Banyak Manfaat Bagi Tubuh Lho!
Resep Mozzarella Sticks, Buat Kamu Pecinta Keju!
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Purwakarta Ingatkan Netralitas Ribuan ASN Pemkab Purwakarta
Tak Cuma Gugat Cerai, Kimberly Ryder Laporkan Edward Akbar Atas Dugaan Kasus Penggelapan Mobil
8 Ide Desain Interior Kamar Tidur Anak Perempuan Minimalis Estetik Gaya Modern dengan Kesan Gemas