Bikin Konten Bohong Tentang Pemalakan di Puncak Bogor, 2 Warga Kota Tangerang Diciduk Polisi

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 12 Juli 2024 | 21:21 WIB
ilustrasi kemacetan arah puncak (dok istimewa)
ilustrasi kemacetan arah puncak (dok istimewa)

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(**)

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X