Bikin Konten Bohong Tentang Pemalakan di Puncak Bogor, 2 Warga Kota Tangerang Diciduk Polisi

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 12 Juli 2024 | 21:21 WIB
ilustrasi kemacetan arah puncak (dok istimewa)
ilustrasi kemacetan arah puncak (dok istimewa)

 

INSIBERNEWS-Konten bohong atau hoaks ini dibuat oleh 2 orang warga Kota Tangerang berinisial RAP (24) dan AF (30) diciduk oleh polisi pada, Jum’at (12/7/2024)

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso, S. Pd.,M.H, mengatakan konten hoaks ini dibuat pada Minggu (30/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan laporan informasi yang diterima Polsek Cisarua pada 2 Juli 2024, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Buana segera melakukan penyelidikan," kata Eddy di Cisarua, Jumat (12/7/2024).

Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.

Baca Juga: Parah! Jalur Puncak Arah Jakarta Macet Total, Lebih Dari Satu Jam Tak Bergerak

"Pelaku berinisial RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal," ujarnya.

Pelaku lainnya AF (30), seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra turut diamankan.

Diketahui sebelumnya, kedua pelaku melakukan pembuatan konten dan merekam seolah-olah telah terjadi pemalakan dikawasan Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kec. Cisarua Bogor dalam keadaan jalan tersebut macet total. Selanjutnya diunggah di akun TikTok @bangipal, sehingga membuat keresahan masyarakat.

"Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak," jelas Eddy.

Baca Juga: Tingkatkan Potensi Wisata, PKL Kawasan Puncak Bogor Dilakukan Penertiban

Para pelaku juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan.

Pihak Kepolisian Polsek Cisarua akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.

"Penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Eddy.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X