INSIBERNEWS - Di awal karirnya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat sesumbar jika dirinya berkarir di politik demi menjadi pahlawan, namun kini SYL menangis sesegukan saat membacakan pembelaan di persidangan.
Bersama dengan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta, SYL didakwa telah menerima gratifikasi serta memeras anak buah dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Namun ketiganya diadili dalam berkas yang berbeda.
Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian tahun 2020-2023, Jaksa mengatakan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya yaitu Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya Panji untuk mengumpulkan uang patungan ke para pejabat eselon I di Kementan.
Adapun uang yang telah dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Setelah dibacakannya dakwaan, SYL sempat mengajukan eksepsi yaitu dengan sesumbar bahwa dirinya mengawali karirnya sebagai birokrat untuk menjadi pahlawan.
“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karir saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa dan rakyat,” ujar SYL di Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, SYL juga mengungkit bahwa kontribusi selama di pemerintahan mengklaim dirinya mengendalikan rakyat selama Pandemi Covid 19.
Baca Juga: Ramai Kasus Hasyim Asy'ari, Pers Diingatkan Dewan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban
Eksepsi SYL tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim dan persidangan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.
Para saksi kemudian mengaku bahwa mereka diminta untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk keperluan SYL. Bahkan para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan atau uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, pembelian mobil, cicilan mobil, membayar pesta ualng tahun cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.
Mereka mengaku bahwa mendapatkan ancaman pencopotan jabatan jika tidak memenuhi permintaan SYL.
Baca Juga: Waduh! Terjerat di Kasus Pemerasan Anak Buah Senilai Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Setelah proses pemeriksaan, Jaksa kemudian membacakan tuntutan dan menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara karena diyakini adanya tindakan pemerasan terhadap ASN di Kementan.
Artikel Terkait
Waduh! Terjerat di Kasus Pemerasan Anak Buah Senilai Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Buka Suara! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Korban Asusila Ungkap Rasa Syukurnya
Ketua KPU Hasyim Asy’Ari Dipecat DKPP, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal
Korban Tindakan Asusila Ketua KPU R.I Bersyukur, Hasyim Asy’ari Dipecat.
Setelah DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Pengganti Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ini Profilnya
Dipecat Gara-gara Asusila, Ternyata Segini Besaran Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Fakta-Fakta Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berujung Dipecat!
Vincent dan Desta Disebut-sebut dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Ini Awal Mula Vincent dan Desta Disebut dalam Sidang Etik Dugaan Asusisila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ramai Kasus Hasyim Asy'ari, Pers Diingatkan Dewan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban