Waduh! Terjerat di Kasus Pemerasan Anak Buah Senilai Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:00 WIB
Sidang tuntutan SYL  (Foto: ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat)
Sidang tuntutan SYL (Foto: ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat)

INSIBERNEWS - Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam surat yang dibacakan Jaksa di tuntutan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) menyebutkan bahwa dijatuhkan pidana kepada SYL berupa pidana penjara selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa.

Baca Juga: Tingkatkan Wajib Pajak, Operasi Gabungan KTMDU Purwakarta Sasar Ratusan Kendaraan Bermotor

Dengan demikian, Jaksa kemudian menuntut SYL untuk membayar denda senilai Rp 500 juta dan apabila denda tersebut tak dibayar maka akan digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Selama menjabat menjadi Menteri Pertanian, Jaksa meyakini bahwa SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu atau setara dengan Rp 490 juta. Uang tersebut berasal dari pegawai di Kementan.

Dalam tuntutannya, Jaksa pun meminta SYL untuk membayar uang sesuai dengan jumlah yang diterimanya.

Baca Juga: Wow! Pendapatan Daerah Purwakarta dari Retribusi Parkir Capai Miliaran Rupiah

Selain itu Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chuanda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.

Dengan demikian, SYL diyakini bersalah dengan melanggar Pasal 12 e jucto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jucto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X