Miris! 8 Bocah Diduga Korban Pencabulan Sesama Jenis Di Cisauk Tangerang, Keluarga Korban Lapor Polisi.

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 5 Juli 2024 | 23:03 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak sesama jenis (dok-ist)
Ilustrasi pelecehan seksual anak sesama jenis (dok-ist)

 

INSIBERNEWS-Kasus dugaan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur diduga dilakukan bocah laki-laki berusia 13 tahun, dengan inisial MF

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Benar perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan," katanya Agil saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Aksi Bejad Mertua Perkosa Menantu dalam Kondisi Sakit, Saat Suami Korban Mencari Kayu Bakar.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada pertengahan April 2024.

Hanya saja, kejadian ini baru terungkap pada Senin (1/7/2024).

Pada mulanya korban bersaman teman-teman, serta pelaku selesai melaksanakan salat Taraweh.

Pelaku dan korban berkumpul di tempat taman jajan yang sudah lama tidak beroperasi dan tak jauh dari Masjid.

Baca Juga: Miris! Ketua RT di Kemayoran Jakarta Pusat Perkosa 2 Bocah di Bawah Umur, Sudah 2 Tahun Lamannya

“Mereka main ke taman jajan yang udah engga kepake kosong. Nah abis itu anak saya itu disuruh masuk ke warung yang engga kepake,” kata Indra orang tua salah satu korban saat dihubungi, dikutip Jumat (4/7/2024).

"Disaksiin sama teman-teman yang lain yang juga korban. Disuruh dibuka celananya anak saya. Digesek-gesek sama kemaluan pelaku itu, disaksian sama korban lain,” imbuhnya.

Parahnya lagi, korban juga mengalami kekerasan sekaligus harus memakan jajanan yang telah disiram air seni pelaku. 

“Ada yang dipaksa, makan seblak tapi udah disiram air seni pelaku dipaksa untuk ditelen,” imbuhnya.

Saat ini, ada tujuh korban bersama orangtuanya yang telah membuat visum. Nantinya akan membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X