INSIBERNEWS - Dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (2/6/2024), Polda Jabar kembali menyebut dua nama buron kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sebelumnya sudah dihapus.
Melalui tim kuasa hukumnya, Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.
Mengutip dari beberapa sumber, dalam dokumen tanggapan Polda Jabar nama buron Andi dan Dani disebutkan sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan yang dilakukan kepada Vina Cirebon.
Dalam praperadilan Pegi, Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan bahwa pihaknya menolak gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan bahwa tak terjadi salah orang.
Sebagai penguat pernyataan tersebut pihaknya mengklaim memiliki tiga alat bukti sah mulai dari saksi, ahli dan dokumen yang bisa membuktikan Pegi terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Nyatakan Pegi Bukan Pelakua
“Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis. Pasal-pasal yang diterapkan dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam tahapan itu,” tuturnya.
Maka dari itu, dengan adanya Andi dan Dani maka pelaku pembunuhan Vina berjumlah 11 orang dengan delapan diantaranya telah diadili hukuman.
Artikel Terkait
Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati!
Pegi Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Lagi DPO Kasus Pembunuhan Vina
Linda Teman Vina Cirebon Diperiksa Polisi, Mengaku Tidak Kenal Pegi Alias Perong!
Hotman Paris Ungkap 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Nyatakan Pegi Bukan Pelaku
Polda Jabar Tidak Hadir Dalam Persidangan Pra Peradilan Pegi Setiawan, Ditunda Juli Mendatang, Ada Apa ?